saintgeorgesflushing – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengungkapkan bahwa Komnas HAM telah menerima sebanyak 2.305 aduan dugaan pelanggaran HAM sepanjang tahun 2024. Aduan ini mencakup kasus-kasus yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri.
Dari total 2.305 aduan, sebanyak 2.050 kasus diterima oleh Komnas HAM melalui Sekretariat Jenderal di Jakarta. Sementara itu, 255 kasus lainnya diterima oleh enam Sekretariat Jenderal Komnas HAM di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.
Aduan yang diterima oleh Komnas HAM berasal dari berbagai metode, termasuk pos atau surat, kedatangan langsung, daring, surel, proaktif, dan audiensi. Setelah diterima, aduan tersebut didistribusikan ke berbagai fungsi penanganan, yaitu pemantauan (709 kasus), mediasi (213 kasus), pemberian saran atau upaya lain (682 kasus), dan aduan yang bersifat tembusan (701 kasus).
Dalam penanganan aduan, Komnas HAM juga melakukan respons cepat berdasarkan informasi awal atau pengamatan atas dugaan pelanggaran HAM. Respons cepat ini dilakukan dengan mengeluarkan surat respons cepat atau surat perlindungan, yang didasarkan pada berita atau informasi di media massa yang diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM dan/atau sumber lain yang dapat diverifikasi.
Selain itu, respons cepat juga dilakukan berdasarkan pertimbangan terhadap peristiwa yang memenuhi kriteria seperti berdampak dan berpotensi meluas, serta diduga atau telah menimbulkan korban luka berat, korban jiwa, maupun kerugian materi. Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM telah mengeluarkan enam surat respons cepat atau surat perlindungan.
Penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM dilakukan melalui fungsi pemantauan, pengawasan, dan penyelidikan, serta mediasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Komnas HAM terus berkomitmen untuk menangani dan menindaklanjuti setiap aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima. Dengan berbagai metode pengaduan dan respons cepat yang dilakukan, diharapkan setiap kasus dapat ditangani dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi semua pihak yang terlibat.