saintgeorgesflushing – Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak bos toko roti, karyawati yang menjadi korban tidak menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kebal hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan keheranan, mengingat sebelumnya pelaku, George Sugama Halim, sempat menyatakan bahwa dirinya kebal hukum usai menganiaya karyawati tersebut.
George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, sempat menjadi sorotan publik setelah video penganiayaannya terhadap karyawati viral di media sosial. Dalam video tersebut, George terlihat melempar kursi ke arah karyawati hingga kepala korban bocor. Setelah kejadian tersebut, George bahkan sesumbar bahwa dirinya kebal hukum, yang membuat masyarakat semakin geram.
Namun, saat diperiksa oleh polisi, karyawati yang menjadi korban tidak menyebutkan pernyataan George tentang kebal hukum tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian yang menangani kasus ini. “Dalam pemeriksaan, korban sama sekali tidak menyebutkan bahwa pelaku pernah mengaku kebal hukum,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan George sebagai tersangka dan berjanji akan menindaklanjuti kasus ini secara tuntas. “Kami akan memastikan bahwa hukum berjalan dengan adil dan tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” tegas Kapolres Jakarta Timur.
George sendiri telah ditangkap dan ditahan oleh polisi setelah sempat menghilang beberapa hari usai kejadian. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus ini juga menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI yang mendesak agar polisi bertindak tegas terhadap pelaku. “Polisi harus menindak tegas siapa pun yang melakukan tindak pidana, tidak peduli siapa pun dia,” ujar Abdullah, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB.
Dengan penangkapan George dan penetapan status tersangka, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan keadilan bagi korban. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak terprovokasi dan tetap menunggu proses hukum yang berjalan.