saintgeorgesflushing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Wakil Ketua Tim Penasihat Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu, 22 Januari 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Penggeledahan dilakukan oleh tim KPK yang tiba di kediaman Djan Faridz di kawasan Jakarta Selatan pada pagi hari. Tim KPK yang terdiri dari beberapa penyidik dan petugas keamanan langsung memasuki rumah Djan Faridz setelah menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada pihak keamanan dan keluarga Djan Faridz.
Selama beberapa jam, tim KPK melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan di rumah tersebut. Mereka fokus pada ruang kerja dan ruang penyimpanan dokumen milik Djan Faridz. Setelah melakukan pemeriksaan, tim KPK membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting terkait kasus Harun Masiku.
Harun Masiku adalah seorang politikus yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pada tahun 2020. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan belum tertangkap.
Djan Faridz, yang pernah menjabat sebagai Wantimpres, diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini. KPK mencurigai bahwa Djan Faridz memiliki informasi atau dokumen penting yang dapat membantu penyidikan kasus Harun Masiku.
Setelah penggeledahan, KPK membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti penting. Menurut salah satu penyidik KPK, dokumen-dokumen tersebut akan segera dianalisis untuk mengetahui keterlibatan Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku.
“Kami membawa tiga koper yang berisi dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus Harun Masiku. Dokumen-dokumen ini akan segera kami analisis untuk memperdalam penyidikan,” ujar penyidik KPK.
Djan Faridz sendiri belum memberikan komentar resmi terkait penggeledahan di rumahnya. Namun, salah satu anggota keluarganya mengatakan bahwa Djan Faridz akan kooperatif dengan KPK dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Pak Djan akan kooperatif dengan KPK dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan. Beliau tidak memiliki niat untuk menghalang-halangi proses hukum,” ujar anggota keluarga Djan Faridz.
Penggeledahan di rumah mantan Wantimpres Djan Faridz oleh KPK menunjukkan bahwa penyidikan kasus Harun Masiku masih terus berlanjut. Dengan membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti, KPK berharap dapat memperdalam penyidikan dan segera menangkap Harun Masiku yang masih buron.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan.