pengacara-heru-hanindyo-tidak-ada-ott-dalam-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur

saintgeorgesflushing – Kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dinilai janggal oleh pengacaranya, Farih Romdoni. Farih mengklaim bahwa kliennya tidak pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Sejak awal kasus ini, ada sejumlah kejanggalan yang dialami klien kami. Pertama, penyidik tidak melakukan OTT sebagaimana pemberitaan di media,” kata Farih seperti dikutip dari keterangan yang diterima, Selasa (27/1/2025).

Farih menambahkan bahwa pada saat penangkapan, penyidik juga tidak dapat menunjukkan persetujuan dari Ketua Mahkamah Agung RI sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 UU nomor 2 tahun 1986 tentang peradilan umum1. “Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tidak sesuai prosedur. Saat melakukan penggeledahan, penyidik juga tidak dapat menunjukkan izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Bahkan dalam sprindik tidak disebutkan siapa tersangkanya yang akan digeledah,” sebut Farih.

Akibat penggeledahan tersebut, Farih mengungkapkan bahwa semua barang berharga terdakwa, bahkan harta yang merupakan warisan keluarganya, ikut disita dan diklaim sebagai uang suap1. Farih pun berpandangan bahwa surat dakwaan yang disampaikan tim jaksa tidak jelas. “Konstruksi hukum yang dibuat jaksa penuntut umum tidak jelas, terkesan hanya menyeret klien kami yang tidak tahu apa-apa terkait suap menyuap dalam perkara bebasnya Gregorius Ronald Tannur,” ujar Farih.

pengacara-heru-hanindyo-tidak-ada-ott-dalam-kasus-suap-vonis-bebas-ronald-tannur

Farih berharap ada perhatian dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI terhadap kliennya agar keadilan tercipta. Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya melakukan tindak pidana suap dengan menerima hadiah atau janji untuk membebaskan Ronald Tannur melalui vonis dari kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian mantan pacarnya1. Ketiga hakim tersebut adalah Erintua Damanik selaku ketua majelis hakim serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.

Suap diterima dari ibu dan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Racmat. Pemberian suap kepada tiga hakim itu dilakukan secara terpisah dan bertahap. Untuk Erintuah diberikan uang secara bertahap yaitu senilai SGD 48.000, SGD 38.000, dan SGD 30.000 dolar Singapura. Sementara itu, untuk dua hakim anggota, yaitu Mangapul mendapatkan SGD 36.000 dolar Singapura, lalu Heru Hanindyo SGD 36.000 dolar Singapura.

Sebelumnya, eksepsi Heru Hanindyo ditolak hakim, dan sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dilanjutkan. Dengan penolakan eksepsi tersebut, sidang Heru Hanindyo akan memasuki tahap pembuktian pada pekan depan.