saintgeorgesflushing – Polda Metro Jaya resmi menjerat selebritas Nikita Mirzani dengan dua pasal KUHP terkait dugaan pemerasan sebesar Rp2 miliar terhadap pengusaha properti. Kasus ini mengemuka setelah korban melapor pada 20 Juni 2024, dengan polisi mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman percakapan dan dokumen transfer dana.
Detail Tuntutan
- Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP (Pengancaman): Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi Kasus
Berdasarkan berkas penyidikan:
- Awal Maret 2024: Korban (inisial T) dikenalkan ke Nikita lewat aplikasi sosial.
- April 2024: Nikita ancam ekspos hubungan rahasia T dengan rekan bisnis.
- Mei 2024: T transfer Rp800 juta via rekening staf Nikita.
- 1 Juni 2024: Nikita minta tambahan Rp1,2 miliar, tapi T melapor ke polisi.
Bukti yang Dikuasai Polisi
- Rekaman audio percakapan ancaman via WhatsApp.
- Dokumen transfer Bank Central Asia (BCA) ke rekening staf Nikita.
- Kesaksian 3 saksi, termasuk asisten pribadi T.
Respons Nikita Mirzani
Melalui kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, Nikita membantah semua tuduhan:
“Ini konspirasi bisnis yang gagal. Transfer dana itu bentuk pengembalian modal, bukan pemerasan.”
Analisis Hukum
Pakar hukum pidana Prof. Andi Hamzah mengingatkan:
“Unsur pemerasan terpenuhi jika ada hubungan sebab-akibat antara ancaman dan penyerahan harta. Polisi harus buktikan niat terpidana untuk menguntungkan diri secara melawan hukum.”
Dampak pada Karir Nikita
- 3 sponsor (kosmetik, minuman, dan aplikasi) membatalkan kontrak senilai Rp5 miliar.
- Trending topik #NikitaPemeras di Twitter dengan 120.000 tweet.
Tabel Kronologi Transfer Dana
Tanggal | Jumlah Transfer | Rekening Tujuan |
---|---|---|
5 Mei 2024 | Rp300 juta | PT X (afiliasi Nikita) |
15 Mei 2024 | Rp500 juta | Indra K (staf Nikita) |
25 Mei 2024 | Rp1,2 miliar* | Dibatalkan (laporan polisi) |
*Tercatat dalam chat sebagai permintaan.
Langkah Selanjutnya
- Nikita wajib lapor rutin ke Polda Metro Jaya selama penyidikan (30 hari ke depan).
- Tim penyidik akan gelar rekonstruksi kasus pekan depan.