bea-cukai-mojokerto-musnahkan-ribuan-rokok-dan-miras-ilegal

saintgeorgesflushing – Kantor Bea Cukai Mojokerto menggelar pemusnahan barang bukti rokok dan minuman keras (miras) ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Mojokerto, Senin pagi. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Mojokerto memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras ilegal. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 10.000 batang rokok dan 500 botol miras. Barang-barang ini disita dari berbagai lokasi di wilayah Mojokerto dan sekitarnya dalam beberapa bulan terakhir.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok dan memecahkan botol miras. Acara ini dihadiri oleh pejabat Bea Cukai Mojokerto, perwakilan dari kepolisian, dan beberapa perwakilan dari instansi terkait lainnya. Pemusnahan ini juga disaksikan oleh masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan langsung upaya pemerintah dalam memberantas rokok dan miras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Mojokerto, Budi Santoso, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. “Kami tidak akan toleransi terhadap peredaran rokok dan miras ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat,” ujar Budi Santoso.

bea-cukai-mojokerto-musnahkan-ribuan-rokok-dan-miras-ilegal

Budi Santoso juga menekankan pentingnya kerjasama antara Bea Cukai dengan instansi terkait dan masyarakat dalam memberantas rokok dan miras ilegal. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok dan miras ilegal. Jika menemukan adanya peredaran barang ilegal, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Peredaran rokok dan miras ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sementara miras ilegal sering kali mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kesehatan.

Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Mojokerto berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran rokok dan miras ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga berharap agar masyarakat semakin sadar akan bahaya mengonsumsi rokok dan miras ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantasnya.