bea-cukai-pontianak-gagalkan-penyelundupan-60-000-batang-rokok-ilegal-di-perairan-pulau-setunah

saintgeorgesflushing – Bea Cukai Pontianak berhasil mengamankan sebuah kapal yang membawa 60.000 batang rokok ilegal di perairan Pulau Setunah, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Agus Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang mencurigakan di perairan tersebut. Tim Bea Cukai Pontianak kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan kapal tersebut pada Senin (24/2/2025) malam.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang mencurigakan di perairan Pulau Setunah. Setelah melakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan kapal tersebut dan menemukan 60.000 batang rokok ilegal di dalamnya,” ujar Agus dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pontianak, Rabu (26/2/2025).

Agus menambahkan bahwa rokok ilegal tersebut tidak memiliki pita cukai dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. “Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai dan diduga akan diselundupkan ke wilayah Indonesia untuk diperdagangkan secara ilegal. Ini merupakan pelanggaran serius yang merugikan negara,” tambahnya.

Penangkapan ini juga melibatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan TNI AL. Agus mengapresiasi kerjasama yang baik antara berbagai pihak dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

bea-cukai-pontianak-gagalkan-penyelundupan-60-000-batang-rokok-ilegal-di-perairan-pulau-setunah

“Kami sangat mengapresiasi kerjasama yang baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan TNI AL dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ini menunjukkan komitmen kami bersama untuk melindungi masyarakat dan negara dari praktik ilegal yang merugikan,” ujar Agus.

Para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Mereka bisa diancam dengan hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Bea Cukai Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat. Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami tidak akan toleran terhadap segala bentuk pelanggaran yang merugikan negara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mereka temukan,” pungkas Agus.