saintgeorgesflushing – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (23/1/2025). Penandatanganan ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja, khususnya pekerja konstruksi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa kesepakatan ini sangat tepat karena menjadi bagian dari program percepatan pembangunan IKN. “Target tahun 2028 menjadi ibu kota politik dengan pembangunan percepatan eksekutif, yudikatif, dan legislatif serta jalan-jalan dan kawasan lainnya ini berarti kebutuhan tenaga kerjanya akan besar,” ucapnya. Basuki juga menekankan bahwa dengan adanya perlindungan yang baik, pekerja bisa bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengapresiasi langkah OIKN yang memastikan seluruh pekerja di IKN memiliki proteksi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan hal ini, pekerja dapat bekerja keras dan bebas cemas karena risiko dari pekerjaan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. Anggoro juga mengingatkan bahwa seluruh pekerja harus memastikan diri memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, karena perlindungan dari risiko kerja tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja saja, namun juga bagi keluarga pekerja itu sendiri.
BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan lima rumah sakit di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta 11 rumah sakit dan 26 puskesmas di Kota Balikpapan untuk menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Khusus di kawasan IKN, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan RS Mayapada dan RS Hermina. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka dua Unit Layanan yang terdapat di Ibu Kota Nusantara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sepanjang tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 11 kasus kecelakaan kerja di kawasan IKN dengan total biaya perawatan sebesar Rp334 juta, serta tercatat 3 kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dengan total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp573 juta. Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa saat ini sudah lebih dari 143.000 pekerja yang terlibat dalam pembangunan IKN, dan jumlah ini akan terus meningkat. “Penandatanganan ini menguatkan komitmen kita untuk melindungi seluruh pekerja, sehingga mereka tidak perlu khawatir karena negara hadir memberikan perlindungan,” ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Otorita IKN semakin memperkuat komitmen bersama untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja di IKN, serta memastikan mereka terlindungi selama berkontribusi dalam pembangunan ibu kota negara yang baru. Basuki Hadimuljono menambahkan, “Dengan adanya perlindungan yang optimal bagi tenaga kerja, pembangunan IKN akan berjalan lebih lancar dan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.”
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja di wilayah IKN, baik yang berasal dari dalam maupun luar daerah, seiring dengan terus berkembangnya proyek pembangunan ibu kota baru. Dengan sinergi ini, diharapkan seluruh pekerja dapat bekerja dengan lebih baik, aman, dan nyaman, serta pembangunan IKN dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.