saintgeorgesflushing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan intensif selama dua hari di Gedung KPK, Jakarta, sejak Rabu (26/6/2024) hingga Kamis (27/6/2024).
Proses Pemeriksaan dan Dugaan Pelanggaran
Tim penyidik KPK menduga Rohidin Mersyah menerima uang dan fasilitas tidak wajar dari sejumlah pihak swasta selama masa jabatannya (2021–2024). Investigasi awal mengungkap praktik pemerasan terhadap pengusaha yang mengajukan izin proyek infrastruktur di Bengkulu.
Saksi kunci, termasuk kepala dinas setempat dan kontraktor, melaporkan bahwa Rohidin kerap meminta “biaya administrasi tambahan” sebesar 5–10% dari nilai proyek. KPK juga menyita dokumen yang menunjukkan aliran dana mencurigakan senilai Rp3,2 miliar ke rekening keluarga tersangka.
Tindak Lanjut dan Penggeledahan
Sebelum memeriksa Rohidin, KPK menggeledah tiga lokasi pada Selasa (25/6/2024), termasuk kantor gubernur dan rumah pribadi tersangka di Bengkulu. Petugas menyita dokumen proyek, laptop, serta bukti transaksi elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan pihaknya mengusut keterlibatan oknum di lingkungan Pemprov Bengkulu. “Kami mengidentifikasi pola sistemik. Ada indikasi proyek fiktif dan mark-up anggaran,” jelas Tessa dalam konferensi pers.
Respons Tim Hukum Rohidin Mersyah
Kuasa hukum Rohidin, Arief Santoso, membantah klaim KPK. “Pak Gubernur tidak pernah menerima gratifikasi. Semua transaksi memiliki dasar hukum dan laporan keuangan yang transparan,” tegas Arief. Ia juga menyatakan kliennya siap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Reaksi Publik dan Aktivis
Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi Bengkulu mendesak KPK menindak tegas jika terbukti bersalah. “Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan APBD di Bengkulu,” ujar Koordinator Koalisi, Rudi Hartono.
Sejumlah anggota DPRD Bengkulu menyatakan dukungan untuk proses hukum yang independen. “Kami minta masyarakat tidak menghakimi sebelum putusan pengadilan,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Bengkulu, Andi Wijaya.
Profil Rohidin Mersyah
Rohidin Mersyah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020 dengan perolehan 42,7% suara. Sebelum menjadi gubernur, pria 52 tahun ini menjabat Bupati Bengkulu Utara dua periode (2010–2021). Ia dikenal dekat dengan sejumlah konglomerat sektor perkebunan sawit dan tambang.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK berencana mengembangkan kasus ini ke tingkat penyidikan dalam dua pekan ke depan. Jika terbukti menerima gratifikasi, Rohidin berpotensi dijerat Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Singkat:
- April 2024: KPK menerima laporan dugaan mark-up proyek jalan senilai Rp120 miliar.
- Mei 2024: Penyidik mengumpulkan bukti transaksi mencurigakan di rekening tersangka.
- Juni 2024: KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan.