saintgeorgesflushing – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengusulkan pendekatan rehabilitasi bagi remaja yang menjadi korban judi online, menggantikan hukuman pidana. Usulan ini disampaikan oleh Deputi Pemberdayaan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni’am Sholeh, yang menekankan pentingnya penanganan yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan.
Menurut Asrorun, remaja yang terjerat judi online adalah korban dari sistem yang belum cukup protektif. Oleh karena itu, penanganan utama yang diperlukan adalah rehabilitasi, bukan pendekatan punitif. “Mereka ini korban dari sistem yang belum cukup protektif. Jadi, penanganan utama adalah rehabilitasi, bukan pendekatan punitif,” ujar Asrorun dalam keterangan resminya.
Usulan rehabilitasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kemenpora berharap bahwa dengan pendekatan ini, remaja yang menjadi korban judi online dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang lebih baik. “Remaja yang menjadi korban judi online harus direhabilitasi, bukan dihukum secara pidana,” tambah Asrorun.
Pendekatan rehabilitasi ini dianggap lebih efektif dalam mengatasi masalah judi online di kalangan remaja. Menurut Asrorun, banyak remaja yang terjerat judi online karena kurangnya pemahaman dan literasi digital, serta terbatasnya peluang kerja. “Beberapa dari mereka mungkin tidak menyadari risiko yang terlibat dalam judi online, dan mereka membutuhkan bantuan untuk memahami dan mengatasi masalah ini,” jelasnya.
Namun, usulan ini juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak, seperti Dewan Ulama Indonesia (MUI), menganggap bahwa usulan rehabilitasi ini tidak tepat dan meminta untuk ditinjau kembali. “Mereka tidak memberikan bantuan sosial kepada penjudi online. Sebaliknya, mereka dihukum, didenda, atau bahkan dipenjara,” kata seorang anggota MUI.
Meskipun demikian, Kemenpora tetap berkomitmen untuk melindungi dan membantu remaja yang menjadi korban judi online. “Kami berharap dengan pendekatan rehabilitasi ini, remaja yang menjadi korban judi online dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang lebih baik,” tutup Asrorun.
Dengan usulan ini, diharapkan remaja yang menjadi korban judi online dapat mendapatkan perhatian dan bantuan yang lebih tepat, sehingga mereka dapat pulih dan kembali ke kehidupan yang lebih sehat dan produktif.