saintgeorgesflushing – Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau kembali putusan pengadilan terkait sengketa merek PITI. Ipong mengaku kaget dan mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Ipong menyatakan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain tersebut tidak sesuai dengan proses hukum yang adil dan transparan. Ia menduga ada mafia peradilan yang bermain dalam kasus ini. “Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali putusan terbaru Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saya tidak hadir dalam persidangan tersebut, dan putusan keluar tanpa ada pemberitahuan kepada saya,” ujar Ipong.
Ipong juga melaporkan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Badan Pengawas MA terkait putusan yang dianggap janggal tersebut. Ia menilai bahwa putusan tersebut dikeluarkan tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, dan tanpa ada pemberitahuan oleh pihak pengadilan niaga kepada dirinya.
Sebelumnya, sengketa merek PITI antara PITI di bawah kepemimpinan Ipong Hembing Putra dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di bawah kepemimpinan Dr. H. Serian Wijatno telah berakhir dengan putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain. Putusan Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan secara sah bahwa hak atas merek dan logo PITI berada di tangan pihak lain.
Ipong berharap MA dapat meninjau kembali putusan tersebut dan memberikan keadilan bagi PITI. “Saya minta Ketua Mahkamah Agung agar meninjau kembali, buktikan bahwa putusan tersebut adil dan sesuai dengan proses hukum yang benar,” tegas Ipong.
Selain itu, Ipong juga telah mengajukan keberatan atas putusan pengadilan terkait sengketa merek PITI yang dinilainya tidak sesuai dengan proses hukum yang adil. Ia juga meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kasus ini.
Dengan adanya permintaan peninjauan kembali ini, diharapkan MA dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi PITI serta menghindari adanya mafia peradilan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.