kpk-sita-uang-rp300-juta-dan-tas-mewah-dalam-kasus-korupsi-investasi-pt-taspen

saintgeorgesflushing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa mata uang asing hingga tas mewah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi investasi bodong PT Taspen tahun anggaran 2019. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poundsterling, Won & Bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

Selain uang dan tas mewah, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersebut. KPK menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujar Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen (persero), Antonius N.S. Kosasih (ANSK), sebagai tersangka korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019. Kosasih langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

kpk-sita-uang-rp300-juta-dan-tas-mewah-dalam-kasus-korupsi-investasi-pt-taspen

“Penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di gedung KPK, Rabu (8/1/2025).

Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primayanto (EHP), yang terlibat dalam praktik investasi bodong yang menyebabkan negara merugi hingga Rp1 triliun.

PT Taspen diduga melakukan investasi bodong dengan melakukan pembelian Sukuk Ijazah PT TSP Food senilai Rp200 miliar di tahun 2016. Padahal PT TSP Food pada saat itu dalam kondisi Non-investment Grade atau tidak layak investasi dan beresiko tinggi karena terancam akan pailit pada 2018. Proses kongkalikong pun terjadi di mana Kosasih membuat skema bagaimana caranya menyelamatkan PT TSP Food dengan mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap perkara ini. Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang.