laporan-human-rights-watch-israel-diduga-melakukan-kejahatan-perang-melalui-pemindahan-paksa-di-gaza

saintgeorgesflushing – Human Rights Watch (HRW) mengeluarkan laporan yang menuduh Israel melakukan pemindahan massal warga Palestina di Gaza, yang dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Laporan yang berisi 154 halaman ini merinci lebih dari 13 bulan kehancuran yang meluas di Gaza, yang menurut PBB telah menyebabkan pengungsi sekitar 1,9 juta Palestina, lebih dari 90% dari populasi wilayah tersebut.

HRW mencatat bahwa pasukan Israel telah melakukan pembongkaran terkontrol dan ilegal terhadap rumah dan infrastruktur sipil di Gaza, dengan tujuan menciptakan “zona buffer” dan koridor keamanan, dari mana warga Palestina kemungkinan akan dipindahkan secara permanen. “Pemerintah Israel tidak dapat mengklaim bahwa mereka menjaga keamanan Palestina ketika mereka membunuh mereka di jalur evakuasi, membom zona aman, dan memotong pasokan makanan, air, dan sanitasi,” kata Nadia Hardman, peneliti hak asasi manusia di HRW.

Pihak militer Israel menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan komitmennya terhadap hukum internasional dan operasi yang sesuai dengan hukum tersebut. Mereka membantah adanya doktrin yang bertujuan untuk menyebabkan kerusakan maksimal terhadap infrastruktur sipil tanpa memperhatikan kebutuhan militer. Setiap laporan dan keluhan mengenai pelanggaran hukum internasional diserahkan ke badan tinjauan internal.

laporan-human-rights-watch-israel-diduga-melakukan-kejahatan-perang-melalui-pemindahan-paksa-di-gaza

Israel telah mendapat kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan penyelidik PBB atas perilaku militer yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang selama setahun terakhir. Pada Oktober, sebuah penyelidikan PBB menyatakan bahwa Israel memiliki “kebijakan yang terencana” untuk menghancurkan sistem kesehatan di Gaza, yang dianggap sebagai kejahatan perang.

Situasi kemanusiaan di Gaza utara dijelaskan sebagai apokaliptis, dengan daerah-daerah berisiko kelaparan akibat serangan militer Israel yang berlangsung. HRW memperingatkan bahwa kampanye Israel di Gaza utara kemungkinan akan menyebabkan pengungsi ratusan ribu warga sipil tambahan.

HRW meminta negara-negara untuk menghentikan penjualan senjata ke Israel dan menerapkan sanksi terhadap negara Yahudi tersebut untuk mendorong mereka mematuhi kewajiban internasional mereka dalam melindungi warga sipil. Mereka juga meminta Kejaksaan Penuntut Umum Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki pemindahan paksa warga Palestina sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Laporan HRW ini menyoroti kekhawatiran serius mengenai pelanggaran hukum internasional oleh Israel di Gaza dan meminta tindakan internasional yang tegas untuk menghentikan kejahatan perang tersebut.