oprasi-penegakan-hukum-ratusan-iphone-16-disita-dan-dimusnahkan-di-bandara-soekarno-hatta

saintgeorgesflushing – Ratusan unit iPhone 16 yang diduga merupakan barang selundupan telah dimusnahkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari Jumat (29/11/2024). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari operasi penegakan hukum untuk mengatasi peredaran barang elektronik ilegal di Indonesia.

Pemusnahan ini berawal dari penangkapan sejumlah pelaku yang membawa masuk iPhone 16 ke Indonesia tanpa mengikuti prosedur impor yang sah. Pihak Bea dan Cukai mengungkap bahwa barang-barang tersebut didatangkan dari Batam, yang dikenal sebagai salah satu daerah bebas pajak di Indonesia. Namun, importasi barang elektronik harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pemotong yang dirancang khusus untuk menghancurkan barang-barang elektronik. Ratusan iPhone yang dimusnahkan dibelah menjadi dua bagian, sehingga tidak dapat lagi digunakan atau dijual. Proses ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Bea dan Cukai, serta media massa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diperlukan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan konsumen dan negara. “Kami berkomitmen untuk menjaga pasar Indonesia dari barang-barang yang tidak memenuhi standar dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang mencoba menyelundupkan barang elektronik ke Indonesia. Bea dan Cukai juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu membeli produk dari distributor resmi agar terhindar dari barang ilegal yang dapat berpotensi membahayakan.

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang telah meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia, terutama produk elektronik. Penindakan serupa diharapkan akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa pasar tetap bersih dari barang-barang ilegal dan tidak memenuhi standar keselamatan.

Pemusnahan ratusan iPhone 16 di Bandara Soekarno-Hatta merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait barang ilegal di Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, diharapkan dapat mengurangi praktik penyelundupan dan melindungi konsumen dari produk yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Bea dan Cukai berjanji akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran barang ilegal di seluruh Indonesia