saintgeorgesflushing – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bersama Kementerian Pertanian melakukan monitoring keamanan, mutu, dan penyerapan susu segar di wilayah Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses dan hasil produksi susu di wilayah tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Teguh Widodo, menjelaskan bahwa Satgas Pangan Polri bersama Kementan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengecekan ke PT Indolakto di Purwosari, Pasuruan, sebagai salah satu industri pengolahan susu (IPS). PT Indolakto, yang mulai beroperasi sejak tahun 2008, menghasilkan produk susu UHT dan kental manis dengan merek Indomilk dan Tiga Sapi.
Teguh menyebutkan bahwa PT Indolakto telah memiliki sertifikasi NKV dengan nomor UPS 3514090-037 level I. Sumber bahan baku susu segar dalam negeri (SSDN) diperoleh dari 9 koperasi unit desa, 7 pengepul, dan 2 peternakan pribadi. Selain itu, bahan baku impor berupa WMP dan SMP berasal dari Selandia Baru, Australia, dan Amerika Serikat. PT Indolakto menerima SSDN rata-rata 100 ton per hari dan tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan para supplier susu, namun memberikan informasi terkait rencana produksi kepada mereka.
Selama monitoring, Satgas Pangan Polri dan Kementan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai parameter, termasuk organoleptik (warna, bau, rasa, kekentalan), uji fisika, suhu penerimaan, berat jenis, titik beku, uji alkohol, uji mendidih, dan uji kimia (total solid, lemak, protein, laktosa, pH, kadar asam, SNF, cemaran mikroba). Teguh menyebutkan bahwa terjadi 10 kali penolakan susu dari peternak pada 11 November 2024 lalu karena tidak sesuai standar, seperti uji peroxide (6 kali), uji alkohol (3 kali), dan suhu susu yang tinggi pada saat penerimaan (1 kali).
Anggota Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Piter Yanottama, menambahkan bahwa kunjungan ke industri pengolahan susu dilakukan untuk mengecek proses pengolahan susu dan data penyerapan susu dari peternak. Tim melihat dan mengecek langsung kandang sapi, proses pemerahan susu, tes kualitas susu, penyimpanan susu (cooling unit), dan proses pengiriman ke industri pengolahan susu. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui persoalan industri pengolahan susu yang tidak menyerap secara maksimal susu segar dari peternak dengan alasan kualitas di bawah standar.
Piter juga mengingatkan bahwa industri pengolahan susu harus berkomitmen menyerap susu dari peternak yang telah lolos uji laboratorium sesuai dengan kuota nota kerja sama. “Jangan secara sepihak atau di tengah jalan tiba-tiba pihak IPS menolak pengiriman susu atau mengurangi kuota sesuai dengan nota kerja sama. Pihak peternak/KUD juga harus terus dan wajib menerapkan SOP untuk menjaga kualitas dan mutu susu sehingga lolos uji laboratorium sesuai dengan standar IPS,” ujarnya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas aksi protes peternak sapi yang membuang susu pada November 2024 lalu karena kecewa industri menolak menerima susu hasil peternakan mereka. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah penyerapan susu segar dari peternak lokal dan meningkatkan kualitas produksi susu dalam negeri.