skandal-rp12-t-di-pertamina-kejagung-bongkar-alur-korupsi-minyak-mentah-oleh-pejabat-sub-holding

saintgeorgesflushing – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar pemeriksaan intensif terhadap lima pejabat tinggi Sub Holding Upstream Pertamina sepanjang pekan ini. Penyidik menduga adanya praktik mark-up harga pembelian minyak mentah (crude oil) dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) asing yang merugikan negara Rp1,2 triliun selama periode 2021-2023.


Kronologi Kasus dan Modus Operandi

Berdasarkan laporan investigasi internal, tim penyidik Kejagung menemukan indikasi:

  1. Manipulasi Harga Beli: Pejabat mengatur harga beli minyak mentah dari KKKS di Blok Rokan sebesar US$78/barel, padahal harga pasar global saat itu hanya US$72/barel.
  2. Pemalsuan Dokumen: Terdapat 23 invoice fiktif yang mengklaim biaya transportasi dan pemrosesan (lifting cost) lebih tinggi 25% dari standar.
  3. Aliran Dana ke Perusahaan Rekanan: Sebanyak Rp320 miliar mengalir ke tiga perusahaan trading di Singapura yang diduga terkait keluarga pejabat.

“Kami sudah menyita dokumen pengadaan, server komputer, dan catatan transaksi valas sebagai barang bukti,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto dalam konferensi pers.


Daftar Pejabat yang Diperiksa

  1. Direktur Pengadaan Strategis Sub Holding Upstream (inisial AR)
  2. Kepala Divisi Lifting Minyak Mentah (inisial TW)
  3. Manajer Senior Keuangan (inisial PD)
  4. Kepala Cabang KKKS Blok Rokan (inisial HS)
  5. Konsultan Hukum Eksternal (inisial MK)

Seluruhnya menjalani pemeriksaan 12 jam di Gedung Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejagung. Dua orang sudah berstatus tersangka.


Respons Pertamina dan Langkah Antisipasi

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati langsung membentuk tim audit independen bersama KPK untuk menyelidiki alur keputusan pengadaan. Langkah ini mempercepat pembekuan sementara tiga proyek pembelian minyak mentah senilai US$500 juta.

“Kami tidak toleransi terhadap pelanggaran integritas. Siapapun yang terbukti bersalah akan kami proses sesuai hukum,” tegas Nicke dalam pernyataan resmi.


Dampak Kasus pada Industri Hulu Migas

  • Harga saham Pertamina (PTRO) di pasar sekunder anjlok 8% dalam dua hari.
  • Empat KKKS asing menunda penandatanganan kontrak baru senilai US$2,1 miliar.
  • Pemerintah memperketat pengawasan L/C (Letter of Credit) transaksi minyak mentah melalui Bank Indonesia.

“Skandal ini membuktikan lemahnya sistem pengendalian internal di sub holding. Pertamina perlu mengadopsi teknologi blockchain untuk transparansi pengadaan,” ujar Kurtubi, pengamat energi dari Universitas Trisakti.