saintgeorgesflushing – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini telah disepakati oleh Pemprov Jawa Barat, pengusaha, dan serikat pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, menjelaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini telah dibahas dan disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat. “Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen, tinggal nunggu ditetapkan hari ini oleh Penjabat (Pj) Gubernur,” ujar Roy dikutip dari website berita, Rabu (11/12/2024).
Setelah penetapan UMP, pemerintah kabupaten dan kota selanjutnya akan membahas dan menetapkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) yang paling lambat harus rampung pada 18 Desember 2024. Ketentuannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, mengamanatkan agar penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP, namun jika di atas bisa dilakukan. “Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5 persen,” katanya.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini, jika dirupiahkan, berarti terjadi kenaikan sekitar Rp 140 ribu dari besaran UMP sebelumnya. “Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000, kalau naik 6,5 persen menjadi Rp 2.191.000, jadi kenaikannya enggak besar cuma Rp 140 ribuan kalau kita lihat,” kata Roy.
Dengan kesepakatan UMP yang disebutnya kecil, Roy mengaku serikat pekerja tidak terlalu ngotot karena upah di Jawa Barat berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota. “Makanya nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen,” ucapnya.
Sementara terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), kata dia, hingga saat ini masih terjadi ketidaksepakatan, karena dari pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen. “UMSP kita usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen,” katanya. Terkait hal itu, Roy mengaku pihaknya akan menunggu sikap dari gubernur apakah akan menerbitkan SK UMSP atau tidak. “Kita lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib,” tuturnya.
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. “Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat dan seluruh Indonesia.